Lowongan Petugas Kesehatan Haji 2024, Kemenkes Butuh 2.052 Orang, Baca Selengkapnya

Sabtu 23 Dec 2023 - 09:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Adapun untuk selengkapnya calon peserta bisa mengakses laman https://daftarin.kemkes.go.id/.

Pendaftaran rekrutmen petugas haji 2024 dibuka untuk seluruh warga Indonesia selama tanggal 18Desember hingga 31 Desember 2023.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kuota petugas ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi bertambah dari yang awalnya hanya 2.100 orang menjadi 4.421 orang.

Kepastian tersebut disampaikan Menag setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Arab Saudi Taufiq F. Al Rabiah di Jeddah.

BACA JUGA:12 Misteri Mistis Jalan Tol Prabumulih-Indralaya Menyeramkan Jalan Tol Trans Sumatera

"Saya juga mengajukan penambahan kuota petugas haji untuk lebih memaksimalkan layanan. Semoga ini juga bisa disetujui Menhaj Saudi," ujar Yaqut.

Pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M sudah berlangsung dari 7-17 Desember 2023.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik.

Tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat.

BACA JUGA:10 Misteri Mistis Jalan Tol Pantura Yang Menyeramakan Saat Ini

Selain ada tambahan hingga 20 ribu kuota, jamaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak jumlahnya sekitar 40 ribu.

“Sebelum mendaftar seleksi petugas, perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” kata Anna Hasbie dalam siaran pers.

Menurut Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pada Pasal 1 Ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.

BACA JUGA:Surat Yasin Lengkap, Arab, Latin dan Bacaan serta Artinya

Ia menambahkan, hal tersebut dipertegas lagi pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh memiliki dua tujuan.

Kategori :