2. Cuti Sakit Lebih dari Enam Bulan
Guru yang mengalami sakit berkepanjangan hingga lebih dari enam bulan juga bisa kehilangan hak atas tunjangan sertifikasi.
Pasalnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang aktif mengajar sesuai beban kerja minimal yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair
3. Masa Pensiun atau Meninggal Dunia
Guru yang sudah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia secara otomatis tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang masih berstatus aktif dalam sistem pendidikan nasional.
4. Pengunduran Diri atau Tugas Belajar
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru yang Lama Dihapuskan, Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen
Guru yang mengundurkan diri atau mengambil tugas belajar juga bisa kehilangan tunjangan sertifikasi.
Ini karena mereka tidak lagi aktif mengajar di sekolah tempat mereka sebelumnya bertugas.
5. Terjerat Kasus Hukum atau Hukuman Pidana
Guru yang sedang menjalani hukuman pidana atau kasus hukum tertentu juga bisa kehilangan hak tunjangan sertifikasi.
Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam regulasi kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Catat! Jadwal Cair Dana Tunjangan Sertifikasi untuk Guru ASN 2025
Bagaimana Cara Memastikan Tunjangan Tetap Cair?
Agar tunjangan sertifikasi tetap bisa cair sesuai jadwal, guru PNS perlu memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah: