Mengapa Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Maret 2025 Tidak Cair? Ini Penjelasannya!

Rabu 12 Mar 2025 - 09:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

2. Cuti Sakit Lebih dari Enam Bulan

Guru yang mengalami sakit berkepanjangan hingga lebih dari enam bulan juga bisa kehilangan hak atas tunjangan sertifikasi.

Pasalnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang aktif mengajar sesuai beban kerja minimal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

3. Masa Pensiun atau Meninggal Dunia

Guru yang sudah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia secara otomatis tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi.

Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang masih berstatus aktif dalam sistem pendidikan nasional.

4. Pengunduran Diri atau Tugas Belajar

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru yang Lama Dihapuskan, Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen

Guru yang mengundurkan diri atau mengambil tugas belajar juga bisa kehilangan tunjangan sertifikasi.

Ini karena mereka tidak lagi aktif mengajar di sekolah tempat mereka sebelumnya bertugas.

5. Terjerat Kasus Hukum atau Hukuman Pidana

Guru yang sedang menjalani hukuman pidana atau kasus hukum tertentu juga bisa kehilangan hak tunjangan sertifikasi.

Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam regulasi kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Catat! Jadwal Cair Dana Tunjangan Sertifikasi untuk Guru ASN 2025

Bagaimana Cara Memastikan Tunjangan Tetap Cair?

Agar tunjangan sertifikasi tetap bisa cair sesuai jadwal, guru PNS perlu memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:

Kategori :