Ingin Mutasi? Catat Begini Cara, Syarat dan Prosedur Pindah Instansi bagi PNS

Rabu 12 Mar 2025 - 08:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

6. Salinan SK pangkat dan jabatan terakhir sebagai bukti status kepegawaian terbaru.

7. Salinan penilaian kinerja 2 tahun terakhir yang harus menunjukkan hasil yang baik.

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas untuk memastikan Anda tidak terikat kewajiban lain.

BACA JUGA:Parah! 17 Instansi CPNS 2024 Masih Belum Umumkan Hasil Akhir

9. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat memastikan tidak ada masalah administrasi yang belum diselesaikan.

Jika semua dokumen di atas telah lengkap, usulan mutasi Anda akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 15 hari kerja.

Prosedur Pindah Instansi bagi PNS

Mutasi PNS dapat terjadi dalam satu provinsi, antar-provinsi, atau ke/dari instansi pusat. Berikut prosedur lengkapnya:

BACA JUGA:Hasil Seleksi CPNS 2024 Mulai Diumumkan, 14 Daftar Instansi yang Sudah Merilis Pengumuman, Buruan Cek

1. Mutasi dalam Satu Provinsi

a. Dari Kabupaten/Kota ke Provinsi

PPK instansi penerima mengajukan usulan ke PPK instansi asal.

Jika disetujui, instansi asal menerbitkan surat persetujuan mutasi.

BACA JUGA:15 Instansi yang Telah Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Buruan Cek Ini Linknya

Usulan diteruskan ke Kepala BKN/Kantor Regional BKN untuk pertimbangan teknis.

Jika memenuhi syarat, keputusan mutasi ditetapkan.

b. Antar-Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi

Usulan diajukan oleh instansi penerima ke instansi asal.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka di 10 Instansi, Rekrutmen Terbanyak Berikut Daftarnya

Jika disetujui, diteruskan ke Gubernur dan Kepala BKN/Kantor Regional BKN.

Kategori :