Ingin Mutasi? Catat Begini Cara, Syarat dan Prosedur Pindah Instansi bagi PNS

Rabu 12 Mar 2025 - 08:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Setelah verifikasi, keputusan mutasi ditetapkan.

c. Dari Provinsi ke Kabupaten/Kota

Sama seperti proses di atas, namun harus mendapat persetujuan dari Gubernur.

BACA JUGA:Parah! 17 Instansi CPNS 2024 Masih Belum Umumkan Hasil Akhir

2. Mutasi Antar-Provinsi

Usulan diajukan ke PPK instansi asal dan instansi penerima.

Setelah disetujui, diteruskan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pertimbangan teknis dilakukan oleh BKN sebelum keputusan mutasi diterbitkan.

BACA JUGA:Mayjen Ujang Darwis Putra Palembang Resmi Jabat Pangdam II/Sriwijaya Usai Dimutasi Panglima TNI, Ini Profilnya

3. Mutasi ke/Dari Instansi Pusat

Jika PNS ingin pindah ke instansi pusat, usulan dikirim ke Kepala BKN.

Untuk mutasi dari instansi pusat ke daerah, proses serupa dilakukan melalui Kepala Kantor Regional BKN.

Pindah instansi bagi PNS memang memungkinkan, tetapi membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus memenuhi syarat yang ketat.

BACA JUGA:Top 20 Formasi CPNS 2025 Paling Banyak Peminat, Adakah Instansi Favoritmu?

Dengan memahami prosedur dan menyiapkan dokumen dengan baik, peluang mutasi Anda disetujui akan semakin besar.

Jika Anda sedang mempertimbangkan mutasi ke instansi lain, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar proses berjalan lancar tanpa kendala.

Kategori :