SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - BBM jenis Pertamax dioplos dengan minyak olahan oleh seorang sopir mobil tangki, Agus Nurul Arifin (33). Akibat perbuatannya ini, ia ditangkap oleh pihak kepolisian, Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Nursalimah, Kelurahan Cambai, Prabumulih.
Dikutip dari sumeksbacako, Agus ditangkap karena terbukti mengoplos 5000 liter BBM jenis Pertamax dengan minyak olahan.
Agus sendiri merupakan warga Dusun I, Desa Muara Cawang, Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Saat melakukan aksinya, ia sedang mengangkut minyak dengan mobil tangki milik PT DL Anugrah yang berkapasitas 5000 liter.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2000 liter dari jumlah total tersebut telah dicampur dengan minyak olahan yang diperoleh dari sebuah gudang di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim.
BACA JUGA:3 Pengoplos LPG 3 Kg ke 12 Kg Ditangkap, Berikut Peran Masing-masing Tersangka
BACA JUGA:Oknum Warga Empat Lawang Terlibat Bisnis Solar Oplosan
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, mengungkapkan Agus mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta untuk mencampurkan minyak tersebut sebelum dikirim.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit mobil tangki dengan nomor polisi BG 8140 DW yang berisi BBM oplosan, satu lembar STNK mobil tangki, kunci kontak, satu unit HP Oppo Y17 warna biru, tiga lembar surat pengantaran minyak dari PT Pertamina, serta segel tangki yang telah putus.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," ungkap AKP Tiyan Talingga.