Spesialis 3C Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuk Linggau, Mengaku Awalnya Hanya Jalan-Jalan

F dan N yang diamankan Tim macan Polres Lubuk Linggau saat diintrogasi di Mapolres Lubuk Linggau, Selasa 14 Januari 2025 -Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -

KORANLINGGAUPOS.ID - Tim macan Polres Lubuk Linggau mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian.

Bahkan video saat mengamankan empat orang ini viral di Media Sosial (Medsos), karena sempat menjadi tontotan warga sekitar. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim saat dibincangi, Selasa 14 Januari 2025 menjelaskan, dalam penangkapan tersebut sempat diamankan 4 orang terduga pelaku.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Ternak di Musi Rawas Vidionya Diarak Keliling Kampung Viral, Berujung Damai. Ini Alasannya

BACA JUGA:Aksi Pencurian Oleh Tiga Pemuda di Lubuk Linggau Ini Sudah Terencana, Satu Tersangka Sudah Sadarkan Diri

Hanya saja tiga diantaranya dilakukan penangkapan, sementara satu orang lainnya tidak terbukti dari hasil pemeriksaan.

Tiga orang yang ditangkap tersebut F, N dan R. Dari ketiga tersangka, dua diantaranya F dan N spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Sementara satu orang lainnya, R ditangkap dengan kasus lain, yakni senjata tajam (Sajam). 

Hendrawan menjelaskan, untuk F dan N melakukan aksi pencurian motor di parkiran Hotel Cozy Lubuk Linggau pada 30 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu keduanya  kembali, diduga hendak melancarkan aksinya kembali mengincar nasabah bank. Namun aksi mereka telah diintai Polisi, sehingga Kamis, 9 Januari 2025 mereka menangkap keduanya bersama dengan dua temannya R dan WS. 

Keempat orang ini diamankan di dua lokasi, pertama di Jalan Yos Sudarso depan Hotel Grand Zuri dan dua lagi diamankan di Watervang. 

BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian di Lubuk Linggau Kembali Berulah, Curi Baju di Laundry

BACA JUGA:Lagi, Pencurian Kotak Amal di Lubuk Linggau Terekam CCTV

"Kemarin saat diamankan mereka sedang mencari sasaran yang lain. Beberapa barang bukti kita amankan seperti busi, kunci T dan termasuk 2 buah senjata tajam jenis pisau," ungkapnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, mereka merupakan pelaku kejahatan lintas Provinsi karena pernah melakukan tindak pidana di daerah Polda Bengkulu. Keduanya pyun bisa diancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atas perbuatannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan