Over Kapasitas, Lapas Lubuk Linggau Usulkan Banyak Napi Dapat Pengampunan

Rabu 12 Mar 2025 - 22:02 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Puluhan narapidana di Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh melarikan diri menjelang waktu berbuka puasa.

Update terakhir dari 52 orang warga binaan yang melarikan diri, 21 orang yang tertangkap dan menyerahkan diri dan tinggal 31 orang yang diharapkan segera kembali.  

Salah satu penyebabnya, lantaran over kapasitas yang terjadi di Lapas Kutacane. 

Lalu bagaimana dengan Lapas Kelas IIA Kota Lubuk Linggau, yang kondisinya juga sudah over kapasitas. Bagaimana mereka mengantisipasi hal-hal seperti ini terjadi.

BACA JUGA:Pimpin Apel Rutin Pegawai, Kalapas Lubuk Linggau Ingatkan Pegawai untuk Disiplin dan Profesional

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pembinaan Narapidana dan Anak

Kalapas Lubuk Linggau Budi Yuliarno menegaskan, pihaknya akan mengatasi over kapasitas kamar hunian warga binaan dengan melakukan pemerataan hunian.

"Mana warga binaan yang perlu kita pindahkan, kita pindahkan. Tentunya sebelumnya kita laksanakan asessment untuk warga binaan, untuk mengetahui kalau bisa dipindahkan ya kita pindahkan. 

Selain itu, untuk mengatasi over kapasitas di Lapas dengan program amnesti, yakni pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada warga binaan yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Menurutnya, sudah ratusan warga binaan di Lapas Lubuk Linggau yang mereka usulkan untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. 

BACA JUGA:Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Kegiatan Pendidikan Pembinaan PKBM

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Berikan Bantuan ke Masyarakat Sekitar

"Program ini memang ditujukan untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di Lapas. Ada sekitar 14 ribuan warga binaan se Indonesia yang akan diberikan amnesti atau pengampunan. Sementara untuk di Lapas Lubuk Linggau sudah kita lakukan asessment, ada 115 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat pengampunan," ungkapnya. 

Hasil asessment ini lanjutnya, lalu mereka serahakan ke pusat untu di sortir kembali, mana yang berhak dan bisa diteruskan ke DPR untuk diberikan pengampunan, dan mana yang belum.

"Untuk kriteria mereka yang kita usulkan, tentu yang pertama mereka yang sudah Lanjut Usia (Lansia). Intinya sih mengarahnya ke kemanusian, jangan sampai salah tanggap dengan program ini, kenapa yang narkoba diampuni tidak, itu tidak masuk. Yang jelas dia sudah Lansia, mereka sudah tua, sakit-sakitan. Lalu kriteria lainnya mereka yang sebetulnya tidak perlu masuk, karena kita sama-sama meyakini tidak semua orang didalam lapas bersalah. Ada yang mereka masuk karena sistem, administrasi, tekanan kuasa dan sebagainya, ini juga termasuk," jelasnya lagi. 

Kategori :