Nantinya, nilai ijazah adalah gabungan rerata dari nilai rapor semester I sampai dengan semester VI dan nilai akhir ujian sumatif akhir jenjang dengan pembobotan nilai 60% dan 40%.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester.
b. Mengikuti pelaksanan ujian sumatif akhir semester dan/atau ujian sumatif akhir jenjang yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
c. Memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan yang meliputi tingkat kehadiran dan nilai sikap minimal baik.
Kategori :