KORANLINGGAUPOS.ID- M Fahruddin merupakan anggota DPRD OKU telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi di dinas PUPR kabupaten OKU.
Pada Minggu, 16 Maret 2025, M Fahruddin ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kelas 1 Jakarta Timur gedung KPK.
Diketahui bahwasanya ia menjabat sebagai anggota DPRD OKU Terpilih pada periode 2024-2029 kini duduk di komisi III dan menjabat sebagai ketua.
Pria kelahiran di kota Baturaja kini berusia 53 tahun, dan ia juga tercatat M Fahruddin sudah 2 kali menjabat sebagai anggota DPRD OKU di periode 2014-2019 dan periode 2024-2029.
BACA JUGA:Oknum Wakil Rakyat Terjerat Kasus Korupsi, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas
Untuk riwayat dalam pendidikannya, M Fahruddin lulusan SMA Kader Pembangunan angkatan tahun 1988.
Dan dirinya juga sempat menjabat ketua KONI kabupaten OKU pada tahun 2022 hingga 2026.
Selain itu, sejak Agustus 2024 lalu M Fahruddin juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Jabatan tersebut diemban untuk menggantikan ketua sebelumnya yaitu Wilson.
Itulah profil singkat yang perlu kalian diketahui dari M Fahruddin anggota DPRD OKU yang kini menjadi tersangka korupsi di dinas PUPR kabupaten OKU.
Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari pejabat pemerintahan dan pihak swasta.
Berdasarkan kutipan KORANLINGGAUPOS.ID dari laman sumsel.tribunnews.com , berikut nama-nama tersangka yang telah ditetapkan:
Pejabat Pemerintah
BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Para Pejabat dan Kontraktor Saat ini Masih Diperiksa Sejak Tiba
1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU