2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
BACA JUGA:OTT KPK di OKU: Delapan Orang Ditangkap, Termasuk Kepala PUPR dan Anggota DPRD
Pihak Swasta
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ)
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS)
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menemukan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik pemotongan anggaran proyek infrastruktur di Kabupaten OKU.
BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Terungkap Ketua DPC Hanura dan Pejabat Daerah Ikut Diamankan
Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan diduga dikorupsi dengan cara mengurangi nilai proyek dan meminta setoran kepada kontraktor.
Selain itu, ada indikasi bahwa proyek-proyek tertentu hanya diberikan kepada pihak-pihak yang telah menyuap pejabat terkait.
Praktik ini menyebabkan kualitas pembangunan infrastruktur menjadi buruk dan merugikan masyarakat.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang berat.
BACA JUGA:OTT Kadisnakertrans Sumsel: Kejari Palembang Geledah Tiga Rumah dan Amankan Empat Orang
Ferlan Juliansyah, Fahrudin, Umi Hartati, dan Nopriansyah dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang ditentukan oleh pengadilan.
M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai pihak swasta yang terlibat dalam suap, dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih marak terjadi.