MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Menanggapi adanya pelamar formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang heran nilai hasil Computer Assisted Test atau CAT berubah.
Menanggapi hal itu, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni telah menyampaikan bahwa hal seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muratara melainkan di daerah lain.
Hal itu terungkap dari akun Facebook Marpida Nuh yang telah membuat status dikalahkan oleh orang yang peringkat hasil CAT rengking 21.
H Devi Suhartoni pun merespon positif dari keluhan para peserta seleksi PPPK itu.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru Heran Nilai CAT Berubah, ini Tanggapan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara
Ia menyatakan wajar jika para peserta mempertanyakan sejumlah perbedaan penilaian itu.
"Banyak yang bertanya soal standar kelulusan PPPK. Saya tegaskan selaku Bupati Muratara, saya ingin semua peserta yang ikut PPPK itu lulus semua. Terutama yang sudah bekerja lama dan mengabdi (Honorer K2)," ucapnya.
Selaku Pimpinan Daerah, dia sudah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait kegaduhan publik ini.
Dari keterangan sejumlah instrumen Pemda, memang ada kategori penilaian 30 persen yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Muratara Heran Nilai CAT Berubah, Sebut Digeser Anak Kandung Kepala OPD
Hal itu menjadi dasar penilaian dengan opsi pegawai honor sertifikasi dan non sertifikasi.
"Banyak pertanyaan ada kategori penilaian dengan point nilai 15 dan nilai 50, sehingga mempengaruhi nilai orang bisa jeblok. Saya juga bertanya, kenapa nilai tinggi bisa tidak lulus," ujarnya.
Devi Suhartoni menegaskan, sudah meminta Sekda dan BKPSDM, Dinas Pendidikan untuk mengurutkan semua kronologisnya.
"Saya minta semua tenang tenang dulu, senin nanti kami rapatkan dengan sekda. Silakan jika mau bertanya ke pihak lain seperti BKN dan lainnya, karena pasti banyak yang merasa tidak adil," bebernya.
BACA JUGA:Penindakan APK Dipasang di Tempat Terlarang Bawaslu Lubuklinggau Rekomendasikan Ini