Tolak Pasien Lansia, RSUD Rupit : Sudah Sesuai SOP, Tidak Dijamin Oleh BPJS

Sabtu 05 Apr 2025 - 13:39 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

"Keluarga pasien dak galak rawat jalan dan memintak di rawat inap, sedangkan pasien tidak ada indikasi rawat inap," ungkapnya.

BACA JUGA:Kepala Sekolah Lakalantas, Dilarikan ke RSUD Rupit Muratara, Begini Kondisinya

BACA JUGA:SMAN Rupit Muratara Berbagi RatusanTakjil Ramadhan 2025

Saat ditanya mengenai prosedur penangann pasien yang menderita muntaber, Pandi mengatakan untuk  itu bisa ditangani ke Faskes pertama.

"Untuk muntaber bisa ditangani di faskes pertama, Faskes pertama itu dokter umum, klinik maupun puskesman," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada penolakan pasien, karena pihak RSUD Rupit sudah sesuai pprosedur.

"Tidak ada penolakan, karena memang kita menjalankan sesuai dengan SOP," ungkapnya.

BACA JUGA: PT Agro Muara Rupit Diinformasikan Disegel Warga, Ini Kata Asisten I Setda Muratara

BACA JUGA:Banjir Kembali Rendam Wilayah Kelurahan Rupit Muratara, Kedalaman Sampai 1 Meter

Ia juga mengatakan bahwa untuk kriteria masuk rumah sakit suda ada aturannya, dan itu dibuat spanduk yang dipasang di depan pintu ruangan IGD RSUD Rupit.

Adapun tulisan di spanduk dipasang di depan pintu ruangan IGD RSUD Rupit.

"Kriteria pasien gawat darurat, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehat Republik Indonesia No.47 Tahun 2018 PAsal 1 Ayat 2."

"-Mengancam Nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; Adanya gangguan pada jalan nafas pernapasan dan sirkulasi; Adanya penurunan kesadaran; Adanya gangguan Hemodinamik; dan/atau Adanya tindakan segera (Pada Kasus Trauma)"

"Pasien yang datang ke IGD diluar dari kriteria tersebut, Tidak Dijamin Oleh BPJS,"

Sebelumnya, Kejadian penolakan bermula pada Rabu, 2 April 2025, Cik Rohani, warga Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, mengalami gejala muntaber yang cukup parah.

 BACA JUGA:Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Tidak Ajukan Eksepsi

Kategori :