1. Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C.
"Hasil LN-pos, mengapa? karena dikirim sebelum waktunya. dengan demikian tidak sesusai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim.
2. Sehubungan dengan hal tersebut KPU akan kirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu untuk menggantikan surat suara rusak.
"KPU akan meyiapkan 31.276 suara," imbuhnya.
BACA JUGA:Keluhan Warga Ogan Ilir Terhadap Pelayanan Puskesmas Indralaya Viral
3. Surat suara sebanyak 143.849 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Presiden dan DPR RI akan dikirimkan sesuai jadwal peraturan KPU yaitu 2-11 Januari.
4. Selanjutnya sebelum PPLN Taipei melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilpres dan DPR RI dari seluruh TPS LN, KPPS LN, KSK maupun metode pos. (*)