Setelah itu saya tidak ingat lagi, hanya yang saya ingat ada perempuan yang teriak saya langsung lari pulang ke rumah dan tidak mengetahui bahwa korban meninggal atau tidak,” aku Masuri.
Usai pulang ke rumah ia langsung pergi lagi menggunakan motor, untuk menyelamatkan diri untuk menenangkan pikiran takut ada kejadian balasan.
“Begitu juga istri saya juga diamankan,” kata Masuri.
Awalnya, kata Masuri, ia pergi ke Megang Sakti, lalu langsung ke Curup dan sempat tidur di bundaran simpang Nangka. Sehingga keesokanya ia langsung telepon keluarga suruh polisi menjemput di Desa Palak Curup.
BACA JUGA:Bobol SD Negeri di Muratara, Maling Printer dan Magic Com
Untuk motor ditinggalnya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Karena kehabisan minyak dan untuk ke Curup ia naik mobil sayur.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, Kasi Humas Iptu Herdiansyah menyampaikan untuk tersangka dikenakan ancaman pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.
Kemudian, subsider pasal 338 KUHPidana, sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Perda Belum Dirubah Masih Berlaku Tarif Lama
"Serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, setiap orang melakukan penganiayaan yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," jelas Kapolres
Dijelaskan Kapolres kejadian pembunuhan tersebut, bermula saat saudara Riko, yang merupakan menantu korban, mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orang tuanya yakni ke rumah tersangka (Masuri).
Namun pada saat itu korban melarang dan meminta kepada Riko untuk bersabar dahulu, kemudian terjadi cekcok mulut antara Riko dengan korban yang mengakibatkan Riko mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri.
Kemudian Riko menyelamatkan diri dan dibawa oleh keluarga Riko untuk berobat ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
BACA JUGA:RPJPD Wajib Selaras dengan RPJPN Ada 8 misi dan 17 Tujuan
Kebetulan saat kejadian, tersangka sedang memanen buah petai dengan menggunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka.