Saat itu tersangka mendapat telepon yang intinya memberitahukan bahwa Riko baru saja ditusuk oleh korban.
Mendapatkan informasi tersebut tersangka langsung berangkat menuju rumah korban dan sesampai di rumah korban tersangka melihat korban sedang menelepon seseorang di depan rumah.
Tersangka kemudian langsung mencabut pisau dan langsung menusuk korban dan mengenai perut kanan korban, leher korban dan punggung belakang korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai.
BACA JUGA:Anggaran Pilkada Sudah Dicarkan 40 Persen
"Kemudian tersangka langsung melarikan diri dan saat melarikan diri tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke Sungai Kelingi bawah Jembatan Muara Beliti ," jelasnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penangkapan Anggota Tim Landak beserta dengan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Polsek PUT, melakukan upaya persuasif kepada keluarga tersangka, agar tersangka segera untuk menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas.
Akhirnya pada, Minggu 24 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Landak Satreskrim, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH beserta Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah warga AR, yang berada di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tanpa melakukan perlawanan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan 4 Mobil Ambulan Desa
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti diantaranya, sehelai celana pendek warna coklat milik korban, sehelai baju kaos warna abu-abu merk Berryboss, yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan dan sehelai celana pendek warna abu-abu yang dipakai tertangkap saat melakukan pembunuhan," tambahnya. (*)