LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Umumnya di Indonesia, salat berjamaah dipimpin oleh orang dewasa. Sebab orang dewasa sudah masuk usia baligh dan wajib shalat. Namun bolehkah anak kecil jadi imam shalat?
Dihimpun KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber, batas jenjang usia anak dalam Islam ada dua:
Pertama, batas tamyiz.
Anak yang telah mencapai usia tamyiz disebut mumayiz.
BACA JUGA:5 Akhlak ini Bisa Dilatih Melalui Pembiasaan Shalat, Silahkan Coba!
Diantara ciri anak yang mumayyiz yakni dia bisa membedakan antara yang baik dan yang tidak baik.
Anak juga sudah merasa malu ketika tidak menutup aurat, dia mengerti shalat harus serius, dan seterusnya itu yang menunjukkan fungsi akalnya normal.
Umumnya, seorang anak menjadi mumayiz ketika berusia 7 tahun.
Kedua, batas baligh.
BACA JUGA:5 Batas Waktu Shalat Fardhu, Bagaimana Jika Bangun Pagi Kesiangan?
Batas dimana seorang anak telah dianggap dewasa oleh syariat, dan berkewajiban untuk melaksanakan beban syariat.
Tidak ada batas usia baku untuk baligh, karena batas baligh kembali pada ciri fisik. Untuk laki-laki yakni telah mimpi basah, dan untuk wanita telah mengalami haid. Untuk laki-laki, umumnya di usia 15 tahun.
Lalu, hukum anak mumayiz menjadi imam shalat jamaah, sementara makmumnya orang yang sudah baligh.
Para ulama membedakan antara salat wajib dan salat sunnah. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali) berpendapat bahwa diantara syarat sah menjadi imam untuk shalat wajib, imam harus sudah baligh.
BACA JUGA:8 Kiat Meraih Kekhusyukan dalam Shalat Wajib