Selain itu, Forum Anak Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dan menggiatkan Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA).
Terjadi penurunan kasus kekerasan banyak yang berpendapat bahwa kasus yang ada dipermukaan saja tapi di lapangan lebih banyak.
"Mengenai hal ini tugas kita bukan mencari kasus. ada kasus yang dilaporkan ke pihak Kepolisian. Kasus yang dilaporkan ke Polisi apabila korban minta pendampingan maka baru kita dampingi. SOPnya seperti itu," sebutnya.
Wawan menjelaskan di Kabupaten Musi Rawas ada 8 desa ditetapkan menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
BACA JUGA:Boleh di Coba! Inilah Bisnis Jamur Tiram dan Cara Membudi Dayakannya, Yuk Simak Disini
Penetapan DRPPA melalui keputusan Bupati Mura nomor 249/KPTS/DPP-PA/2023 Tentang Penetapan Desa dan Penunjukan fasilisator DRPPA Kabupaten Musi Rawas.
Ada pun 8 desa dimaksud yakni
- Desa Marga Saku Kecamatan Muara Kelingi
- Desa Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya
- Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo
- Desa Suro Kecamatan Muara Beliti
- Desa Dharma Sakti Kecamatan Tuah Negeri
- Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan
- Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawasdan
- Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit.
Dijelaskannya, DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan persfektif gender dan hak anak kedalam tata kelolah penyelengaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeruruh, berkelanjutan.
“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang rama perempuan dan anak,” jelasnya.
BACA JUGA:Banyak Orang yang Belum tahu, Ternyata Inilah 6 Manfaat Air Hujan Bagi Kesehatan Tubuh
Ditambahkannya DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kementerian PPPA untuk dapat menjawab lima arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan-perempuan dibidang kewirausahaan bersfektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawaninan anak.
“Tujuan DRPPA diantaranya desa harus memberikan rasa amaan dan nyaman bagi masyarkatanya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” tambahnya. (*)