LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau Topandri resmi jadi tersangka kasus lakalantas Rabu 27 Desember 2023.
Berkenaan dengan itu, Komisioner KPU Kota Lubuklinggau Andri Affandi SH, mengatakan, pihaknya sudah melapor ke KPU Provinsi Sumsel secara lisan.
Terkait insiden laka lantas yang melibatkan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.
Apalagi sejak kejadian, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri masih diamankan di Mapolres Panukal Abab Lematang Ilir (PALI).
BACA JUGA:Dua Anak Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Hingga Hilang Nyawa, Kades : Orang Tua Korban Syok
“Karena itu saat ini, posisi Ketua dijabat Bambang Irawan sebagai Plh (Pelaksana Harian),” jelas Andri dikutip dari Sumateraekspres.id, 27 Desember2023.
Pihaknya masih mengikuti proses perkembangan penanganan perkaranya di Satlantas Polres PALI.
“Jika statusnya (Topandri, red) naik jadi tersangka, otomatis kegiatan-kegiatan tahapan pemilu di Lubuklinggau terganggu,” bebernya.
Sebab dalam pelaksanaan kegiatan, harus ada tanda tangan Ketua KPU Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Tabrak Tiga Anak Hingga Dua Hilang Nyawa, Ketua KPU Lubuklinggau Beri Pernyataan
“Jadi dalam 1-2 hari ke depan, kami akan rapat pleno untuk menentukan posisi Plt Ketua,” terangnya.
Pihaknya sudah membaca dari berita-berita yang beredar.
Polres PALI menggelar perkara laka lantas tersebut, Rabu, 27 Desember 2023. Namun belum mendapatkan hasilnya berupa surat keterangan resmi dari Polres PALI.
“Meski begitu, kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel, secara lisan. Kami diamanatkan, agar KPU Kota Lubuklinggau tetap menjaga ritme penyelenggaraan tahapan pemilu serentak, sesuai jalur dan tidak terhambat,” imbuh Andri.
BACA JUGA:Begini Keseharian Mahasiswa Korban Lakalantas yang Tabrak Mobil Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau