Apalagi jika ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun. Sementara untuk keputusannya, juga butuh proses persidangannya dan lainnya.
“Jadi mesti ada Plt Ketua, untuk menghandleberagam kegiatan di KPU Kota Lubuklinggau,” tuturnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan pihaknya belum dapat surat resmi pernyataan Topandri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas oleh Polres PALI dan dilakukan penahanan terhadapnya.
“Belum ada surat resminya,” balasnya melalui pesan singkat WhatsApp, sore kemarin.
Malamnya, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya, baru memberikan keterangan resmi tertulis.
Dia mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait insiden laka lantas yang menimpa Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri Tanjung.
“Kami prihatin atas peristiwa yang terjadi,” kata Andika, tadi malam.
Menurutnya, KPU dibangun berdasarkan sistem kerja yang sudah baik.
BACA JUGA:Mobil Mahasiswa Tabrak Truk
“Bilamana ada komisioner yang berhalangan, maka ada mekanisme internal yang kami tempuh agar persiapan pemilu tetap berjalan,” ulasnya.
Dengan ditahannya Topandri Tanjung, maka, akan ditunjuk Pelaksana Harian hasil pleno KPU setempat.
Hal itu, untuk memastikan kelancaran proses pemilu di tingkat lokal dalam hal ini Kota Lubuklinggau. Sebab, tahapan pemilu sudah berjalan dan hari H pencoblosan semakin dekat.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres PALI.
BACA JUGA:Pemotor Tabrak Lari Nenek Pejalan Kaki
Topandri terancam pidana 6 tahun penjara, atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten PALI yang merenggut nyawa dua bocah Citra Kirana (13) dan Aura (7).