Kepastian status Topandri itu, setelah Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, memimpin gelar perkara lakalantas tersebut bersama Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH dan penyidiknya, Rabu siang, 27 Desember 2023.
“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH dikutip Koranlinggaupos.id dari Sumateraekspres.id, Rabu sore.
Untuk tersangka yang bersangkutan, dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI.
BACA JUGA:Tabrak Pasutri di TPK, Sopir Asal Musi Rawas Dihukum Berat
“Setelah berkasnya lengkap, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas Khairu.
Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, didampingi Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto SH, menambahkan pihaknya menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.
Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara Mobil Rush.
BACA JUGA:Aksi Heroik Polisi Lubuklinggau Tangkap Pelaku Curanmor, Sempat Ditabrak Nyaris Ditusuk
“Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi,” ungkapnya.(*)