BACA JUGA:Pansus I Segera Bahas Draf Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah
Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.
Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung lainnya.
Sehingga nantinya pembahasan rancangan peraturan dapat tepat waktu, sebagaimana yang diharapkan, dalam hal ini perlu disampaikan bahwa Propemperda yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Mura, belum kami lakukan persetujuan untuk dilakukan MoU.
Karena belum adanya pembahasan usulan Raperda tersebut sebab karena pelaksanaan rapat lanjutan pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025, yang telah disepakati oleh forum rapat pada Rabu 31 April 2025, pihak dari Dinas Pendidikan tidak ada satupun yang hadir tanpa alasan dan keterangan.
Sehingga kami menilai Dinas Pendidikan Mura tidak dapat bersinergi dan kooperatif dalam pembahasan yang telah dijadwalkan. "Untuk itu kami meminta kepada Bupati Musi Rawas agar dapat mengevaluasi kepada OPD tersebut," jelasnya.
"Kemudian kami juga memberikan catatan untuk Kabid Dinas Pengawasan Permukiman Disperkim Mura, agar dapat kooperatif dalam pembahasan Raperda yang diusulkan, permasalahan hampir sama dengan Dinas Pendidikan Mura," jelasnya.
Setelah mendengar laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Mura yang menyatakan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna didahului permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.
Setelah disetujui semua anggota DPRD Mura yang hadir, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Mura meminta kepada Bupati Musi Rawas, untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada OPD, yang membahas Peraturan daerah dan tim perumus dari DPRD Mura, hendaknya membuat perda ini, melihat beberapa asas, seperti asas kepastian hukum, asas keadilan dampak sosial dan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
"Jangan sampai hanya menjadi dokumen, yang tidak ada artinya karena berdasarkan pengamatan kami Perda tidak perna disosialisasikan, artinya kepada setiap OPD saat membahas raperda harus juga membuat sosialisasi Perda," pintanya.
Jangan sampai masyarakat terjebak karena setiap Perda Itu ada hak dan kewajiban dan juga pasti ada sanksinya di Perda tersebut, dirinya sangat berharap perda ini disosialisasikan ke masyarakat.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepahaman antara Bupati Musi Rawas dan DPRD Musi Rawas yang disaksikan oleh Ketua-ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.