Tersangka Korupsi BUMD Dipindahkan Ke Lapas Khusus

Kamis 26 Oct 2023 - 20:48 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

BACA JUGA:Lewat Program Sidang Nikah Isbat Terpadu

 

Tiga tersangka ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakitan Provinsi Sumatera Selatan telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 6.264.5833.636, dengan barang bukti dokumen dan bukti transper. 

Untuk sementara ketiga tersangka disangkakan dugaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Adi)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

 

Kategori :