MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta Bupati Muratara menyurati Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Tujuan surat itu agar BKN RI membatalkan pengumuman seleksi penerimaan PPPK Muratara Tahun 2023 dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan diumumkan kembali berdasarkan hasil nilai Computer Assited Test (CAT) BKN.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Syamsiar saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 30 Desember 2023.
“Ya, kami sudah menyampaikan Surat Nomor 170/1021/DPRD perihal ‘Penyampaian Rekomendasi DPRD’ kepada Bupati Muratara 28 Desember 2023. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Muratara Bapak Efriyansyah ini isinya rekomendasi DPRD Kabupaten Muratara, sesuai hasil rapat gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Muratara dalam rangka menindaklanjuti polemik pengumuman hasil ujian PPPK Muratara yang dilaksanakan Kamis 28 Desember 2023 di Ruangan Banggar DPRD Kabupaten Muratara,” ungkapnya.
BACA JUGA:Suara Guru Muratara : Rekrutmen PPPK Berdasarkan CAT atau Batalkan Saja Semua
Surat rekomendasi DPRD Kabupaten Muratara itu juga ditembuskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPARB) RI di Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta, Kepala BKN RI di Jakarta dan Ketua Ombudsman RI di Jakarta.
Intinya, hata Hermansyah Syamsiar, DPRD Muratara akan mengawal polemik rekrutmen PPPK Muratara ini sampai tuntas.
“Mengingat berdasarkan yang disampaikan ke kami, guru-guru yang merasa dicurangi ini bukan baru kemarin mengabdi. Ada yang sudah 18 tahun jadi honorer. Mereka tidak lulus PPPK. Sementara yang baru 2-3 tahun jadi guru lulus PPPK. Apalagi ada indikasi yang tidak punya sertifikasi pendidik malah dapat nilai sempurna. Ada ketimpangan-ketimpangan. Dan perlu kami kawal sampai tuntas masalah ini,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan guru pelamar PPPK Kabupaten Muratara merasa dicurangi dan dizholimi.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Merasa Dicurangi, ini 10 Jawaban Kepala Disdik dan BKPSDM Muratara
Hal tersebut karena nilai CAT yang mereka ikuti tiba-tiba berkurang ketika sudah digabungkan dengan nilai SKTT.
Maka, saat rapat bersama Ketua DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah, Ketua Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Muratara, Sekda Kabupaten Muratara, Kepala Disdik Kabupaten Muratara dan Kepala BKPSDM Muratara, ratusan guru ini menyuarakan empat hal.
- Pertama, menolak SKTT 30%.
- Kedua, akan mengusut masalah ini hingga menghasilkan keputusan yang paling baik pada semua pihak khususnya peserta PPPK yang dirugikan saat penilaian.
- Ketiga, mencari, mendata temuan – temuan yang janggal serta merugikan peserta tes PPPK Muratara.
- Keempat, meminta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara dan BKPSDM Kabupaten Muratara menunjukkan serta memaparkan secara terang tentang petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan mekanisme penilaian SKTT bukan asal klik.
Polemik pengumuman PPPK Muratara terungkap ke permukaan, pasca seorang Pelamar Formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuat status dalam akun facebook Marpida Nuh.
BACA JUGA:Bupati, BKPSDM, dan Disdik Mediasi, Pelamar PPPK Muratara: Kami Butuh Solusi
Status yang dimention ke Dinas Pendidikan Muratara dan Devi Suhartoni yang merupakan Bupati Muratara itu dibuat 22 Desember 2023.