Kasus Menonjol di Musi Rawas, Oknum ASN Rudapaksa Hingga Pembunuhan

Senin 01 Jan 2024 - 20:51 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.CO  – Sebanyak 7 kasus pidana yang menonjol di tahun 2023 yang ditangani oleh Satreskrim Polres Musi Rawas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Ahad, 31 Desember 2023.

Ia menyampaikan, 7  kasus pidana yang menonjol dari   perkara UU ITE Pornografi, narkoba, pembunuhan, curas, curat, dan pencabulan.

Walau demikian perkara menonjol tersebut semuanya bisa diselesaikan artinya, Polres Mura tidak ada hutang perkara   baik perkara UU ITE pornografi, narkoba, pembunuhan, curas, curat, dan pencabulan.

BACA JUGA:Geng Motor Serang Remaja Lubuklinggau Pakai Celurit, Begini Kondisi Terkini Korban

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dan mengenai penyelesaian di bidang kriminalitas dibandingkan 2022 untuk tahun 2023 mengalami penurunan, terbukti jumlah tindak pidana 2022 berjumlah 448 sedangkan penyelesaian tindak pidana 471.

Sementara untuk tahun 2023 jumlah tindak pidana 380 dan penyelesaian tindak pidana 364.

Resiko penduduk yang terlibat dengan kriminalitas yakni berjumlah 109 ditahun 2022, sedangkan untuk tahun 2023 hanya 92 orang dan mengenai selang waktu kejadian di Tahun 2022, 19 jam 45 menit, lalu untuk di tahun 2023, 23 jam 5 menit.

“Situasi Kamtibmas tahun 2022 jumlah tindak pidana konvensional 381 penyelesaian tindak pidana 404. Sementara tahun 2003 konvensional jumlah tindak pidana 324 penyelesaian tindak pidana 308,” ungkapnya.

BACA JUGA:Status Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Bikin Ngeri Netizen, Jangan Menantang yang Terlihat Tenang

AKP Herman menerangkan,  kasus pidana yang menonjol pertama sepanjang 2023, terjadi Rabu   4 Januari 2023 sekira pukul 02.49 WIB, bertempat di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Melibatkan tersangka Zamzari (21) bujangan telah sengaja menyebari video porno pacarnya yang masih SMA inisial PE (17) baik melalui akun media sosial (medsos), baik itu FB, Tiktok dan Watshapp dan kasus ini sudah putus  di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Kasus menonjol kedua, tersangka Muksin Alatas  pada Sabtu  4 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB melakukan tindak kriminal pembunuhan di Dusun I Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi rawas.

Muksin menusuk Ragil Fredyanto hingga  meninggal dunia.

Kasus menonjol ketiga terjadi Jumat  24 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB melibatkan Tersangka Bambang Suhadi. Bambang melakukan pembunuhan di Jalan Poros Desa Batu Gene Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. Korbannya Reno (35)  seorang Pengawas Kelurahan Desa (PKD) .

BACA JUGA:72 Sanggar Seni Tersebar di 13 Kecamatan

Kategori :