LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hutang dalam Islam adalah suatu perbuatan yang harus dihindari, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 188 yang artinya “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu memberikan suap kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang tidak benar.”
Lalu dalam hadis yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berhutang hendaklah ia segera melunasinya.”
Dari ayat dan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hutang dalam Islam dilarang kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
BACA JUGA:Makin Cantik, Objek Wisata Danau Aur Sudah Dibuka Lagi
Selain itu, hutang harus segera dilunasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Namun, jika seseorang meminjam uang untuk keperluan yang baik dan ia mampu melunasi hutangnya tepat waktu, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.
Dalam hal ini, hutang dianggap sebagai sarana untuk membantu orang lain dan bukan sebagai suatu bentuk penindasan atau pengambilan harta secara tidak sah.
Dalam Islam, ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam berhutang.
BACA JUGA:Sedekah Tapi Masih Banyak Hutang, Bolehkah?
Pertama, hutang harus dilakukan dengan itikad baik dan niat yang jelas.
Kedua, hutang harus dilakukan dengan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Ketiga, hutang harus dilakukan dengan syarat-syarat yang jelas dan terperinci.
Keempat, hutang harus dilakukan dengan jaminan atau agunan yang cukup untuk menjamin pelunasan hutang.
BACA JUGA:Fakta Tentang Suami Istri Nyopet : Terlilit Hutang Persalinan Hingga Sujud di Kaki Korban