Dalam Islam, pelunasan hutang merupakan kewajiban bagi peminjam.
Jika peminjam tidak mampu melunasi hutangnya tepat waktu, maka ia harus segera mengadakan perjanjian dengan pemberi pinjaman untuk membicarakan cara pelunasannya.
Jika peminjam tetap tidak mampu melunasi hutangnya, maka ia harus mencari bantuan dari keluarga atau kerabat terdekatnya.
Jadi kesimpulannya, Islam melarang hutang kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Hutang harus dilakukan dengan itikad baik dan niat yang jelas serta dilakukan dengan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Pelunasan hutang merupakan kewajiban bagi peminjam dan jika ia tidak mampu melunasi hutangnya tepat waktu maka ia harus mencari bantuan dari keluarga atau kerabat terdekatnya.
Lalu bagaimana dengan membayar hutang?
Kewajiban membayar utang dianggap sebagai amanah yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA:Tahun Baru Pilu Bagi Tiara Andini
Prinsip-prinsip etika yang terkandung dalam Islam memandang utang sebagai ikatan moral. Karenanya, umat Islam diajak untuk mengikuti pedoman-pedoman yang ditetapkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam Islam, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Muhammadiyah.or.id utang sebesar apapun wajib dibayar.
Dalam hadis disebutkan: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu. (HR al-Bukhari).
Islam juga mendorong agar utang segera dilunasi. Dari Abu Hurairah RA berkata; Nabi SAW bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezaliman”. (HR al-Bukhari).
BACA JUGA:Durian Jukung Andalannya Wong Lubuklinggau, Cubolah!
Dalam hadis lain disebutkan: “Menunda-nundaan orang kaya (dalam pembayaran hutangnya) menjadi sebab pembolehan menjatuhkan kehormatannya dan pemberian sanksi terhadapnya. (HR Abu dawud, al-Nasa’iy, al-Bukhari, dan Ibn Hibban).