LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Guru asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Apinsa didampingi pengacaranya Abdul Aziz, SH jalani sidang agenda pembelaan secara tertulis (pledoi) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 4 Januari 2024.
Sebelumnya, Terdakwa Apinsa (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.
Terdakwa Apinsa merupakan guru SDN Karang Anyar. Dia adalah warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Apinsa harus menjalani sidang karena memukul beberapa murid kelas VI SDN Karang Anyar dengan rotan.
BACA JUGA:Harga Telur di Lubuklinggau Turun
Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.
Sambil menangis dengan badan gemetar, Apinsa membacakan pembelaan di depan majelis hakim dan JPU.
Turut hadir dalam sidang itu, Ketua PGRI Kabupaten Muratara Mugono dan Kepala SDN Karang Anyar Arisandi.
Diantara isi pledoi yang dibacakan Apinsa, kalimat ini cukup menyita perhatian orang yang menyaksikan sidang tersebut.
BACA JUGA:DBD Bukan Demam Biasa, Begini Gejala Khas Penderitanya
“Jalan pengabdian saya sebagai guru honorer sudah begitu panjang 15 tahun, begitu banyak liku dan pengorbanan yang saya lalui.
Terbentang luas harapan atas pengabdian yang saya dedikasikan pada dunia pendidikan tetapi seketika menjadi sia-sia atas peristiwa ini, pengabidan saya sebagai pendidik berada di persimpangan, dari mulai proses kepolisian saya tetap menguatkan diri dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Tetapi ketika sampai pada pembacaan tututan oleh JPU pada 19 September 2023 bahwa saya dituntut 10 bulan penjara seketika mental saya down dan tidak tahu apa yang harus saya perbuat, begitu sesak rasa kehidupan ini,” tutur Apinsa.
Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID pasca sidang pembacaan pledoi, Penasehat Hukum Apinsa, Abdul Aziz, SH dalam pledoinya menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (3) Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menyatahkan bahwa dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, djpembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik.
BACA JUGA:BPS Sebut Inflasi Lubuk Linggau 0,25%, ini Pemicunya