Kakak Beradik di Lubuklinggau Kompak Masuk Penjara, Kasusnya Berat

Tersangka Kumar alias Fik (46) dan Tersangka Anugerah Agung (25) yang diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kakak dan adik kompak melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 24 Mei 2024.

AKP Hendrawan menyampaikan kedua kakak beradik ini kompak melakukan bobol rumah.

Mereka adalah Tersangka Kumar alias Fik (46) dan Tersangka Anugerah Agung (25) warga Jalan Air Temam, RT 02, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Keduanya merupakan specialis bobol rumah, dan uang hasil mencuri digunakan untuk foya-foya dan judi slot.

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Berikut Pesan Ustadz Abdurahman Al Banjari  

Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman masing-masing hukuman diatas 7 tahun penjara. 

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau membekuk Kumar alias Fik dan Anugerah Agung tanpa  perlawanan Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saat sedang di Warnet Apit di Kelurahan Marga Mulya.

Keduanya diamankan setelah melakukan curat di rumah Chindi Fibriola (22) di Jalan Raya Lubuk Kupang, Gang Embacang, RT 07, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Kejadiannya pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. 

BACA JUGA:Tauke Sawit Nibung Muratara Kena Tonjok, ini Pelakunya

Bermula saat itu korban bersama nenek dan adik kandungnya tidur di ruang tamu rumah.

Lalu pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB , korban bangun tidur dan hendak buang air kecil di kamar mandi.

"Ketika hendak ke kamar mandi, korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di bagian dapur rumah sudah tidak ada lagi," papar AKP Hendrawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan