Kasus Kekerasan Seksual (KS) di lingkungan satuan pendidikan makin marak terungkap. Peran satuan tugas yang sudah dibentuk dan guru yang semakin pro-aktif mengungkap pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek PPKSP) menjadikan semakin banyaknya siswa yang berani berbicara.
KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam kebanyakan kasus, korban KS mengalami trauma yang mendalam. Namun di luar KS berat, terkadang marak juga terjadi KS dengan versi ‘lebih ringan’ yang seringkali pelaku tidak menyadari telah melakukannya.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) KS tidak hanya sebatas pada sentuhan fisik yang merendahkan. Ada berbagai tindakan yang masuk dalam kategori KS, dan beberapa di antaranya sering tidak disadari oleh banyak orang.
Berikut adalah beberapa bentuk KS yang juga perlu menjadi perhatian, dan harus jadi perhatian segenap orang yang ada di lingkungan satuan pendidikan.
BACA JUGA:4 Keunggulan dan Cara Daftar Masuk SMAIT AN-NIDA’ Lubuklinggau
Pertama, menatap atau melihat tubuh dari atas ke bawah.
Tatapan tajam atau menatap sambil tersenyum/tertawa, yang memerhatikan penampilan dari atas ke bawah dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan dianggap sebagai KS, terutama jika tatapannya merendahkan.
Kedua, menceritakan lelucon cabul.
Ini adalah bentuk KS ringan yang paling sering terjadi di masyarakat, dan sedihnya lagi terjadi pula di lingkungan satuan pendidikan. Cerita lelucon atau candaan bernada cabul, terutama yang erat asosiasinya dengan hubungan seksual dengan nada bercanda, adalah bentuk nyata KS.
BACA JUGA:Patut Dicoba, 5 Tips Mengatasi Anak Manja
Contoh dari hal ini di antaranya melontarkan candaan tentang ‘memegang ular’, melihat siswi atau perempuan cantik lalu mengatakan setelah ini mandi besar, dan berbagai candaan melecehkan lainnya.
Ketiga, berdiri/menghalangi siswa lawan jenis lewat.
Tindakan berdiri di depan siswa lawan jenis dan menghalangi jalan, meskipun mungkin dianggap sebagai candaan, dapat menjadi tindak pelecehan seksual jika sengaja mengganggu dan membuat takut.
Keempat, melontarkan candaan tentang identitas gender atau orientasi seksual.
BACA JUGA:Kenali Ciri dan Keunggulan Gaya Belajar Auditori, Visual dan Kenestetik