Hapus Data di Pinjol Usai Transaksi? Khawatir dengan Data yang telah diberi Ini seolusinya

Sabtu 05 Jul 2025 - 17:18 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

BACA JUGA:Begini Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BCA 2025, Ini Dia Jenis, Syarat, dan Proses Pengajuannya

BACA JUGA:Inovasi BRI di Bidang Finansial Semakin CAnggih, Pinjaman Digital Hingga Pemanfaatan AI pada Analis Kredit

4. Laporkan ke OJK Jika Terjadi Pelanggaran

Jika kamu merasa data masih digunakan atau belum dihapus meski sudah mengikuti prosedur, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Laporkan dengan menyertakan:

- Bukti pelunasan

- Komunikasi dengan CS pinjol

- Tangkapan layar atau email

OJK memiliki kewenangan untuk menindak penyedia layanan pinjaman yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Meskipun aplikasi pinjol dapat menyimpan data sensitif, kamu tetap punya hak untuk meminta penghapusannya setelah semua kewajiban finansial dipenuhi.

Jangan ragu untuk membaca kebijakan privasi, menghubungi layanan pelanggan, dan melapor ke OJK bila perlu. Perlindungan data adalah hak semua pengguna.

BACA JUGA:KUR Pegadaian 2025 Pinjaman Rp10 Juta Segini Simulasi Cicilan Per Bulannya

BACA JUGA:Gaji 13 PNS Cair Pekan Depan, Sekda Musi Rawas : Yang Punya Pinjaman Bank Tak Dipotong

Cek Identifikasi Pinjol Legal dan Ilegal

Beberapa cara bisa dilakukan untuk mengidentifisikasi pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal.

Diantaranya, adalah dengan mencermati akses yang diminta pada peminjam.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Ismirani Saputri mengatakan, untuk pindar (pindaman daring) atau pinjol legal itu yang diakses adalah camilan.

Kalau yang legal akasesnya adalah camilan, atau camera, microphone, dan location.

Kategori :