Hapus Data di Pinjol Usai Transaksi? Khawatir dengan Data yang telah diberi Ini seolusinya

Sabtu 05 Jul 2025 - 17:18 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

“Misalnya kita mau download aplikasi (pinjol), baca persyaratannya, mintanya akses apa saja,” ujarnya.

Akses camilan ini, jelas Ismirani, dilakukan untuk analisa yang pinjam.

“Mereka dimana, benar tidak, identitas sesuai KTP atau tidak. Kalau minta akses diluar camilan, sudah bisa dipastikan itu (pinjol) ilegal.” ucap dia.

Kemudian, identifikasi pinjol bisa melalui besaran bunganya.

“Suku bunga yang legal itu sudah ada ketentuan dan aturannya".

Misalnya, kalau pinjam dibawah 6 bulan suku bunga maksimum untuk konsumtif adalah 0,3 persen.

Sedangkan untuk produktif kategori mikro dan ultra mikro suku bunga sebesar 0,75 persen.

Serta untuk produktif kategori kecil dan menengah 0,1.

“Rangenya di sekitar itu,” kata Ismirani.

Selain itu, beda pinjol legal dan ilegal adalah proses transpransinya.

“Sekarang dibatasi usia, yang bisa mengakses lender dan borrower itu 18 tahun atau sudah menikah atau memiliki penghasilan minimum Rp.3 juta perbulan".

Lalu, Ismirani menyebut, dalam penagihan harus mengedepankan etika.

“Jadi tidak ada lagi kontak siapa di wa atau di telpon. Itu tidak boleh. Benar-benar kami sudah batasi sesuai ketentuan,” ucapnya, mengakhiri.

Kategori :