BACA JUGA:Jangan Coba-coba Download Aplikasi Pinjol, Bisa Jadi Korban Seperti Veri AFI
Setelah selesai pelipatan surat suara dilanjutkan pengemasan surat suara, blangko serta perlengkapan lainnya seperti tinta, alat coblos dan sebagainya dikemas per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Setelah pelipatan surat suara selesai dilanjutkan pengemasan surat suara, blangko dan keperluan lainnya seperti tinta, alat coblos dan lain-lain dikemas per TPS, sehingga benar-benar siap. Dan setiap kotak yang berisi logistik dibungkus plastik karena saat ini musim hujan. Dengan dibungkus plastik aman ketika hujan,” jelasnya.
Untuk pelaksaan pelipatan sekaligus sortir surat suara KPU Kabupaten Musi Rawas ada tata tertibnya.
Petugas sortir dan lipat wajib memakai tanda pengenal yang telah ditentukan, hadir ditempat penyortiran dan pelipatan surat suara 30 menit sebelum jam kerja, menandatangani daftar kehadiran, daftar kehadiran, daftar kehadiran istirahat dan daftar kepulangan dengan menunjukan KTP.
BACA JUGA:Wajib Tahu, 6 Alasan Generasi Muda Lubuklinggau Harus Semangat Lestarikan Permainan Tradisional
Memakai pakian rapi dan sopan. Mereka juga dilarang membawa tas, HP, kamera, korek api, senjata tajam dan barang berbahaya lainnya di ruang sortir dan lipat.
Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang sortir dan lipat. Dilarang makan, minum dan merokok di ruang sortir dan lipat. Dilarang mengajak anak-anak di ruang sortir dan lipat. Dilarang keluar masuk ruangan tanpa seizin petugas/pengawas.
Bersedia untuk dilakukan pengecekan diri pada saat masuk dan keluar ruangan sortir dan lipat surat suara oleh petugas yang telah ditentukan. Dan membawa alas tempat duduk sendiri. (*)