BACA JUGA:Suara Guru Muratara : Rekrutmen PPPK Berdasarkan CAT atau Batalkan Saja Semua
Keempat, dari sisi manajemen.
Manajemen ASN terbagi menjadi manajemen PNS (diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020) dan manajemen PPPK (diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018). Beberapa poin manajemen PNS, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, tidak berlaku bagi PPPK.
Kelima, dari sisi jabatan.
PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional serta memiliki pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun. PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir, dan ini juga berdampak pada ketiadaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Merasa Dicurangi, ini 10 Jawaban Kepala Disdik dan BKPSDM Muratara
Keenam, dari sisi masa kerja.
Masa kerja PNS berlaku hingga mencapai masa pensiun, yaitu 58 tahun (untuk Pejabat Administrasi) dan 60 tahun (untuk Pejabat Pimpinan Tinggi). PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, dengan masa hubungan perjanjian kerja minimal satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
Ketujuh, dari sisi proses seleksi.
CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
BACA JUGA:Bupati, BKPSDM, dan Disdik Mediasi, Pelamar PPPK Muratara: Kami Butuh Solusi
Dalam hal tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara tahapan seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu: kompetensi manajerial kompetensi teknis kompetensi sosial kultural wawancara.(*)