Masih Banyak Yang Salah Kaprah

Sabtu 28 Oct 2023 - 18:12 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.

 

Demikian juga istri diharapkan mau ber-islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal.

 

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.”[2].

 

BACA JUGA:Gejala Lupus yang Perlu Diwaspadai

 

Allah Ta’ala berfirman,

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thalaq: 1.

 

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

 

“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).” [3]

Kategori :