Istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami
Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,
“yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”[4]
BACA JUGA:Terlalu Kurus, Ini Tips Menggemukan Badan dengan Cepat
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
“Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”[5]
Semoga bisa menimbang kembali
Mengenai ayat, “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (Ath- Thalaq: 1).