Masih Banyak Yang Salah Kaprah

Sabtu 28 Oct 2023 - 18:12 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 

Istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami

 

Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,

“yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”[4]

 

BACA JUGA:Terlalu Kurus, Ini Tips Menggemukan Badan dengan Cepat

 

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

 

“Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”[5]

 

Semoga bisa menimbang kembali

 

Mengenai ayat, “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (Ath- Thalaq: 1).

Kategori :