Kasus Penganiayaan Terhadap Dokter Berakhir Damai

Jumat 12 Jan 2024 - 20:59 WIB
Reporter : SUMEKS
Editor : SULIS

Akibat perbuatan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengal hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Pelaku diamankan setelah mengetahui keberadaannya dari informasi keluarga korban. Pelaku diamankan pada 5 Januari 2024 kemarin sekira pukul 19.30 WIB. 

"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa baju hitam polos dan celana training warna hitam juga," ucap Kapolsek.  

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Dapat Dukungan Solidaritas Nelayan Indonesia

Kini, untuk pelaku telah diamankan di Kapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*)

Kategori :