Akibat perbuatan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengal hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku diamankan setelah mengetahui keberadaannya dari informasi keluarga korban. Pelaku diamankan pada 5 Januari 2024 kemarin sekira pukul 19.30 WIB.
"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa baju hitam polos dan celana training warna hitam juga," ucap Kapolsek.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Dapat Dukungan Solidaritas Nelayan Indonesia
Kini, untuk pelaku telah diamankan di Kapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*)
Kategori :