Kelanjutan Kasus KDRT di Muratara, Diinformasikan Damai Ini Penjelasan Kasat Reskrim
Tersangaka RS (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara tega menusuk istrinya dengan Sajam jenis Pisau dihadirkan press release akhir tahun di Mapolres Muratara, Selasa 24 Desember 2024- Foto : Dokumen Elda Elian Calav -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh RS (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Ia tega menusuk istrinya dengan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau, Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 wib.
Informasi yang beredar, keduanya kini mengambil langkah damai. Namun informasi ini langsung dibantah oleh Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim, AKP Sopian Hadi.
Dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 2 Januari 2025 Kasat Reskrim memastikan jika kasus ini proses hukumnya terus berlanjut. Menurutnya dari kedua belah pihak tidak ada upaya damai.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Tesi, Korban KDRT di Muratara
BACA JUGA:Suami KDRT Istrinya di Muratara Gara-gara Judi Online Ternyata Sering Kalah
"Enggak ada Restorasi justice (RJ) atau damai. Sampai sejauh ini belum ada upaya damai," tegasnya, kemarin.
Sebelumnya Kapolres mengungkapkan jika RS sudah kecanduan Judi Online (Judol) selama 1,5 tahun. Dan selama 1,5 tahun bermain judi online, tersangka mengaku baru satu kali menang. Hal ini diungkapkan Kapolres Muratara usai press release akhir tahun di Mapolres Muratara, Selasa 24 Desember 2024.
"Saat kejadian tersangka RS mengetahui jika istrinya Ts masih mengantongi uang yang berasal dari pinjaman koperasi. Saat itu tersangka meminta uang ditolak oleh istrinya karena dia mengetahui suaminya kecanduan judi online sudah 1,5 tahun. Uang dari pinjamn koperasi oleh tersangka dibeli peralatan rumah tangga sisanya diberikan ke istri," ungkap Kapolres.
"Sebelum kejadian main, tapi tersangka kalah sekitar Rp 1,4 juta, mau top up kembali karena istrinya punya uang makanya berinisiatif meminta uang ke istrinya. Sayangnya ditolak. Setelah ditolak, tersangka sempat ke kamar ambil pisau dan sempat duduk diruang tamu. Ternyata istrinya tetap marah-marah akhirnya tersangka kesal dan ditusuk
istrinya. Kini korban masih dirawat, dan informasinya sang istri bisa mengalami kelumpuhan," jelas Kapolres.
Keterangan dari tersangka juga, jika ia dan istrinya ini memang sering cekcok gara-gara judi online, tapi tidak sampai ke KDRT. Atas perbuatannya ini tegas Kapolres, tersangka dijerat Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.