MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Musi Rawas dianggarkan di APBD Induk 2024 untuk 36 rumah.
Rumah yang akan direhab tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan melalui Kabid Perumahan Abu Hanifah kepada KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan bahwa untuk sementara ini progam RTLH tahun 2024 ada 36 rumah dari APBD Kabupaten Musi Rawas.
Syarat untuk mengajukan bedah rumah RTLH, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Katogori MBR pendapatannya dibawah upah minimum provinsi (UMP).
BACA JUGA:Ibu di Musi Rawas Habisi Nyawa Anak Kandung Pakai Arit, ini Analisa Psikolog RSUD Dr Sobirin
Rumah Ningsih warga Desa Sukarena Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas yang dibangun melalui program RTLH Tahun 2023-Foto : DOKUMEN /-Disperkim Musi Rawas
Kemudian tanah yang akan dibangun rumah adalah milik sendiri yang mengajukan bedah rumah dengan dibuktikan sertifikat.
Kemudan merupakan satu-satunya rumah miliknya. memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Musi Rawas. Dan juga harus ada surat rekomendasi pemeritah setempat.
Mekanisme pengajukan bedah rumah RTLH ada dua.
Pertama bisa melalui usulan kepala desa memalui Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) dan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Cari Solusi Polemik PPPK Muratara, DPRD Sudah Bertemu BKN
“Ada dua mekanisme untuk mengajukan usulan RTLH melalui kegiatan Musrenbang dan aspirasi anggota DPRD,” jelasnya.
Menurutnya jumlah RTLH Kabupaten Musi Rawas hingga saat ini 12.800 unit tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.
“Pada tahun 2023 baru terselesaikan 203 unit rumah. Berarti masih jauh. Tahun ini dari APBD 36 unit. Kemudian kemungkian besar dari APBN dan APBD,” jelasnya.
Untuk kondisi ideal menurut Abu Hanifah untuk tahun ini setidaknya program RTLH 3000 unit rumah.