"Dihitung juga secara teliti, jangan sampai nanti sudah dianggarkan tapi tidak disesuaikan dengan kemampuan daerah. Apalagi betul, transfer dari pusat atau Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk 2026 berkurang. Dan itu terjadi untuk seluruh Indonesia. Jadi saran kita, memang betul-betul dihitung secara matang," jelasnya.
BACA JUGA:Akhirnya, Pemkot Lubuk Linggau Gelar Rapat Bahas Gaji PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:BKPSDM Musi Rawas Umumkan Penyesuaian Jadwal Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu
Ia juga meminta eksekutif, untuk tidak terburu-buru dalam menghitung skema penggajian PPPK Paruh Waktu.
"Rencanakan dengan baik, jangan tergesa-gesa dan terburu-buru. Bila belum diputuskan dengan baik, jangan sampaikan dulu ke masyarakat. Adanya penurunan juga harus jadi pertimbangan juga saat merancangan skema penggajian PPPK Paruh Waktu," tegasnya.