BKPSDM Musi Rawas Belum Terima Laporan Pengunduran Diri PPPK Paruh Waktu
CPNS Formasi 2024 ikuti pembekalan yang diadakan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas-Foto: Dok. BKPSDM Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas memastikan belum menerima laporan terkait adanya pengunduran diri tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pululung, melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian, yang diwakili Kepala Subbidang Formasi dan Pengangkatan Pegawai, Toma Waremi.
Menurut Toma, seluruh proses administrasi PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
“Sampai saat ini, untuk PPPK Paruh Waktu kita masih menunggu proses dari BKN. Pertek-nya belum selesai. Total PPPK Paruh waktu Kabupaten Musi Rawas tetao sebanyak 3.183,” ungkapnya.
BACA JUGA:12 Kepala OPD di Musi Rawas Masih Dijabat Plt, BKPSDM Segera Lelang Jabatan
BACA JUGA:Honorer Tunggu SK PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau
Ia memastikan hingga kini belum ada laporan resmi mengenai pegawai yang mengundurkan diri.
“Belum ada data pengunduran diri, karena prosesnya juga belum selesai dan belum ada pelantikan. Kalau pun ada yang mengundurkan diri, biasanya itu dilaporkan ke OPD masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan beberapa berkas para tenaga Non ASN masih memerlukan perbaikan karena ditemukan ketidaksesuaian data pribadi di antara dokumen resmi seperti KTP, ijazah, dan akun pendaftaran.
“Kita minta semuanya diperbaiki. Harus dicocokkan mana data yang benar. Semua sedang dikawal agar sesuai sebelum diajukan ke BKN,” jelasnya.
BACA JUGA:BKPSDM Surati Pengadilan Negeri
BACA JUGA:BKPSDM Lubuk Linggau Bocorkan Waktu Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
Pihak BKPSDM juga menegaskan masa kontrak PPPK Paruh Waktu kini hanya berlaku satu tahun dan akan diperpanjang setiap tahun, berbeda dengan aturan sebelumnya yang berdurasi lima tahun.
“Kontrak sekarang itu setahun, dan perpanjangan dilakukan per tahun. Tidak lagi lima tahun,” jelasnya.