MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, H David Pulung, M.Si mengatakan untuk menyusun kebijakan pemerintah daerah dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang kepegawaian, bupati/kepala daerah dibantu BKPSDM.
"Salah satu tugas BKPSDM membantu Bupatu untuk menyusun kebijakan pemerintah daerah dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang kepegawaian," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Bukan hanya, tugas utama BKPSDM melakukan pengembangan sumber daya manusia, mengolah data ASN, melaksanakan proses pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan kompetensi aparatur, serta pemantauan kinerja dan disiplin ASN.
David Pulung menyebutkan jumlah ASN di Kabupaten Musi Rawas sebanyak 5.976 orang, jumlah tenaga PPPK saat 1.111 orang, jumlah tenaga honorer terdata 3.194 orang.
Kegiatan Diklat dilaksanakan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas--
BKPSDM Kabupaten Musi Rawas juga mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Musi Rawas berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Kepala BPKSDM Kabupaten Musi Rawas, H David Pulung, M.Si foto bersama pegawai BKPSDM--
Sedangkan fungsi BKPSDM dalam perencanaan kebutuhan pegawai, rekrutmen dan pengangkatan ASN, manajemen kepegawaian, pengembangan kompetensi ASN, penyusunan kebijakan dan evaluasi SDM pelayanan administrasi kepegawaian diantaranya :
Sekretaris BKPSDM Musi Rawas Deky Zulkarnain menyapaikan arahan kepada pegawai BKPSDM--
1. Penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan ASN sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah ;
2. Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah ;
3. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah ;
4. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
6. Perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi ASN yakni Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).