SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Buntut dari video viral oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak warga dukung caleg tertentu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir mengambil tindakkan tegas.
Keputusan Bawaslu Ogan Ilir ini bisa jadi cambuk bagi ASN, camat, lurah dan kades yang masih mau ‘bermain-main’.
Setelah 14 hari pembahasan, Bawaslu Ogan Ilir meneruskan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi Demi Bayar Kupu-kupu Malam
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti, menyampaikan perbuatan oknum kades yang videonya sempat viral di medsos beberapa waktu lalu, ada unsur pelanggaran pidana.
Lily mengeaskan, Bawaslu sudah mengadakan pleno pada hari terakhir pembahasan, Senin 15 Januari 2024 lalu.
“Kami sepakat untuk diteruskan ke tahap penyidikan," ujar Lily, Selasa 16 Januari 2024.
Dilanjutkan Lily, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN termasuk kepala desa agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:PLN UP3 Berdiri di Lubuk Linggau, PJ Walikota : Semakin Memudahkan dan Mempercepat Layanan
"Karena pelanggaran UU Pemilu akan berdampak ke hukum pidana," imbuh Lily.
Bawaslu Ogan Ilir telah menerbitkan surat pemberitahuan status laporan.
Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan yang masuk, diberitahukan kalau laporan dari pelapor MH dan terlapor AP dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/KAB/06.11/ XII/2023 statusnya ditindaklanjuti. Keputusan itu ditembuskan kepada Bupati dan Polres Ogan Ilir.
Semula dijadwalkan, sekitar pukul 14.00 WIB, Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan mendampingi pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades tersebut ke Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kamu Suka Aplikasi Selfie? Hati-Hati, Ada 6 Aplikasi Kamera Kecantikan yang Sangat Berbahaya