MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sepanjang tahun 2023 pos pengaduan lingkungan hidup Kabupaten Musi Rawas terima 9 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan.
Setelah dilakukan verikasi lapangan terhadap 9 pengaduan satu pun tidak ada yang terbukti terjadi pecemaran lingkungan.
Kepala Dinas Likungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas, Teddy Lazuardy melalui Pejabat Pengawas Lingkungan, Candra Gunawan mengatakan bahwa pihaknya terima 9 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan sepanjang tahun 2023.
Laporan tersebut sudah ditindaklajuti dengan melakukan verikasi di lapangan. Hasilnya ada beberapa pengadulan dugaan pencemaran lingkungan yang diterima pihaknya diantaranya Galian C di Desa Remayu dan Kecamatan BTS Ulu.
BACA JUGA:Dinsos Musi Rawas Terima 154 Berkas Proposal Santuan Kematian
"Setelah dicek ke lapangan aktifitas galian C sudah tidak ada lagi. Katanya ada alat berat di lokasi setelah kita cek kelapanagn ternyata sudah tidak ada lagi," katanya didampingi rekannya Abukart Nizar kepada KORAN LINGGAU POS.ID, Rabu 17 Januari 2023.
Disamping itu juga ada laporan yang salah masyarakat melaporkan dugaan pencemaran likungan atas aktiftas pabrik tahu setelah dicek ternyata lokasi pabrik tahu tersebut berada di Wilayah Kota Lubuklinggau, Kelurahan tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
"Ada yang melaporkan dugaan pencemaraan likunagn dari pabrik tahu, setelah kita cek lokasinya Kota Lubuklinggau, bukan kewenangan kami untuk menanganinya," jelasnya.
Selain itu juga ada laporan dugaan pencermaran alih fungsi lahan di Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Supriyadi Sehingga Sukses Budidaya Terong Pondo
Alih fungsi lahan itu sudah dikembalikan seperti semula, sekarang sudah menjadi sawah lagi.
Dijelaskannya, dalam melakukan verikasi lapangan Tim DLH Kabupaten Musi Rawas mengkaji faktor lingkungan ada atau tidak faktor pencemaran lingkungan.
"Sebab kalau ada faktor lain kami tidak mengakomodir. Ada beberapa pengaduan dari masyarakarat melaporkan dugaan pencemaran likungan. Namun setelah kita verikasi ke lapangan ada masalah sengketa lahan tapi pengaduannya pencemaran likungan. Ada juga motif ingin bekerja di perusahan tapi membuat pengaduan pencemaran likungan. Pengadulan dugaan pencemaran likungan tapi ada motif lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Cepat Atasi Gangguan Internet di OPD
Ia menyebut syarat untuk melapor dugaan pencemaran likungan datang langsung ke Kantor DLH Kabupaten Musi Rawas.