DLH Terima 9 Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup

Rabu 17 Jan 2024 - 20:05 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

g. keadilan;

h. ekoregion;

i. keanekaragaman hayati;

j. pencemar membayar;

k. partisipatif;

l. kearifan lokal;

m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan

n. otonomi daerah.

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha Motivasi Penghuni Yayasan Rehabilitasi Sosial Karunia Insani

Bagian Kedua Tujuan

Pasal 3

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

Kategori :