Di Kantor DLH ada pos pengaduan lingkungan hidup. Pelapor harus membawa kartu tanda penduduk (KTP), membawa bukti dugaan pencemaran lingkungan, isi registrasi pengaduan.
"Setelah kita terima pengaduan selanjutnya kami berkoodinasi dengan pihak terkait diantaranya camat dan kepala desa (Kades) atau lurah daerah yang dilaporkan adanya dugaan pencemaran likungan. Selanjutnya kami lakukan verikasi lapangan melihat ada tidak faktor pencemaran lingkungan," jelasnya.
Mengenai pemcemaran likungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2 menyebutkan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
BACA JUGA:Kiat Warga Lubuklinggau Sukses Jalani Bisnis, Gara-gara Hobi Mancing Edi jadi Juragan
f. kehati-hatian;