"Penyesuaian ini mencakup evaluasi sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama kali hingga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," ungkap Hendra.
BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Tahap II dan Paruh Waktu Dilantik Serentak November 2025
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Guru, Oknum PPPK Sambil Diimpus Mohon Maaf
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2023 disampaikannya, yakni UMR atau SK pengangkatan pertama kali hingga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Acuan PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2023 UMR atau SK pengangkatan pertama kali hingga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Ada juga UMR. Perlu diperhatian untuk UMR tentu belum bisa untuk saat ini apa lagi akan ada penyesuaian kondisi keuangan daerah saat ini," jelasnya.
Saat ini untuk PPPK paruh waktu lebih kurang 1.773 dari tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan untuk gaji PPPK paruh waktu tentu tidak bisa disamakan dengan PPPK penuh waktu.