Cegah Antrean Gubernur Sumsel Keluarkan Surat Edaran, Isi Solar di SPBU Pukul 22 00 - 04.00 WIB

Kamis 20 Nov 2025 - 23:31 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait penataan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU Kota Palembang. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025.

Pertamina menilai kebijakan tersebut strategis untuk menjaga kelancaran distribusi solar subsidi, menghindari penumpukan kendaraan di SPBU, dan memastikan penyaluran lebih tepat sasaran.

“Pengaturan ini juga mengurangi potensi dampak ekonomi akibat antrean panjang yang kerap mengganggu aktivitas usaha di sekitar SPBU,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.

Pihaknya siap menjalankan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut. 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel: Istri Kepala Daerah Punya Peran Kunci dalam Pembangunan

BACA JUGA:Hadiri Acara Perempuan Penghafal Al-Qur'an, Gubernur Perkuat Program Satu Desa Satu Rumah Tahfidz

"Kami mengapresiasi langkah Pemprov Sumsel. Pengaturan ini membantu menjaga kelancaran layanan, meminimalisir antrean, dan memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan solar subsidi,” ujarnya.

Pertamina telah melakukan sosialisasi ke seluruh SPBU yang menyalurkan bio solar subsidi. Salah satu poin penting adalah pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan barang esensial. 

“Kendaraan kategori ini tetap boleh mengisi solar subsidi di semua SPBU Kota Palembang selama membawa muatan dan melengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan,” katanya.

Dikatakan, pengaturan tersebut memastikan distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengurangi tertibnya pelayanan di SPBU. 

BACA JUGA:Soal Museum Subkoss Garuda Sriwijaya untuk Lubuk Linggau, Ini Jawaban dari Gubernur Sumsel

BACA JUGA:PGRI Sumsel Beranggota 46.285 Guru, Gubernur : Hari Guru Nasional Baiknya Diperingati Serentak

Pertamina juga memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sumsel, Polri, dan TNI untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan kondusif. 

 “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sinergi antara Pemprov, Pertamina, Polri, dan TNI ini memastikan BBM subsidi lebih tepat sasaran dan layanan di SPBU tetap tertib,” tutur Rusminto. 

Dalam surat edaran Gubernur Sumsel disebutkan bahwa waktu pengisian bahan bakar tertentu atau solar dapat dilakukan mulai pukul 22 00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama ini antrean pembelian bahan bakar jenis solar sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, khususnya di sekitar SPBU.

Kategori :