REJANG LEBONG, KORANLINGGAUPOS.ID - Ervan Jaya alias Ayot (45) orang tua yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong Zaharman (58) divonis majelis hakim 13 tahun penjara.
Terdakwa yang melakukan aksinya dengan cara mengketapel korban hingga mengakibatkan buta permanen.
Ia mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup yang digelar Rabu 17 Januari 2024.
Terdakwa usai mendengar putusan yang didampingi penasehat hukumnya nampak pasrah dan minim bicara.
BACA JUGA:Dapat Perhatian dari Bapak Asuh, Ibunda Alta : Terima Kasih Pak Kapolres Lubuklinggau
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dini Anggraini, SH, MH dan Hakim Anggota Yongki SH dan Mantiko Soemanda Mochtar SH MKn, terdakwa pasrah dengan putusan majelis hakim tersebut.
Meskipun terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dan tidak hadir langsung di Pengadilan.
Terdakwa hanya bisa mengatakan setuju dengan vonis yang dilayangkan majelis hakim, berdasarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini SH MH melalui Humas PN Curup Yongki SH menjelaskan, terdakwa divonis 13 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.
Hal itu lantaran, perbuatan yang dilakukan terdakwah membuat korbannya menjadi buta.
BACA JUGA:Oknum Pegawai RSUD Bocorkan Hasil Visum Kasus Asusila, Begini Kronologinya
"Kita bisa saja memvonis lebih dari itu, atau melebihi tuntutan dari JPU. Namun karena selama di tahanan ataupun dipersidangan terdakwah berlaku kooperatif. Vonis yang diberikan sesuai dengan tuntutan dari pihak JPU," ujar Yongki.
Yongki juga menjelaskan, saat dimintai keterangan secara langsung oleh PH-nya soal vonis yang ditetapkan.
Terdakwa tidak membantah, bahkan langsung menerima vonis 13 tahun penjara tersebut.
Hanya saja meski vonis yang dilayangkan sesuai dengan tuntutannya, pihak JPU masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.