Ketapel Guru SMA Hingga Buta Permanen, Begini Ekspresi Orang Tua Siswa yang Divonis 13 Tahun Penjara

Kamis 18 Jan 2024 - 20:53 WIB
Reporter : CURUP EKSPRES
Editor : SULIS

BACA JUGA:Mantan Calon Walikota yang Dijerat Kasus Korupsi Segera Disidang

"Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kita. Namun karena kasus atau perkara ini sempat menarik perhatian dan viral dimana-mana. Kita akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan ini kepada pimpinan. Yang jelas dalam sehari atau dua hari ini, kita akan memberikan apa keputusan kita," jelas Yongki.

Disamping itu diterangkan Doni, terdakwa divonis sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan atas kasus yang dilakukan.

Dimana terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah. Dan terdakwah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

"Sesuai dengan pasal yang ditetapkan, terdakwa memang layak mendapatkan hukuman kurungan selama 13 tahun," tegasnya.  

BACA JUGA:Rumah Oknum ASN Inspektorat Digeledah

Sekilas mengingatkan, kejadian yang menghebohkan dunia pendidikan dan menyita perhatian publik itu terjadi Rabu 2 Agustus 2023.

Awalnya Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, korban saat itu sedang piket berkeliling sekolah.

Saat itu, ia menemukan siswa inisial bernisial MD (16) yang merupakan anak dari  Ervan Jaya merokok di belakang ruang belajar.

Sebagai guru, Zaharman menegur dan menindak MD yang kedapatan merokok tersebut.

BACA JUGA:Selamat, Mahasiswa Penjaskesrek Sukses Selenggarakan UNPARI Sport Management Event

Namun, MD tidak terima ditegur oleh pak guru Zaharman. Ia langsung berlari pulang ke rumahnya yang tak jauh dari sekolah.

MD memanggil orangtuanya yakni Ervan Jaya. Entah apa yang disampaikan oleh MD kepada ayahnya. Sehingga Ervan Jaya mendatangi SMA Negeri 7 Rejang Lebong sambil marah-marah dengan membawa senjata tajam jenis pisau dan ketapel.

Kedatangan Ervan Jaya sempat dihalangi oleh security SMAN 7 Rejang Lebong, namun karena AJ mengeluarkan senjata tajam hingga pihak security pun membiarkan AJ masuk ke lingkungan sekolah.

Selanjutnya, Ervan Jaya yang merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup  menemui korban Zaharman yang saat itu sedang bersiap untuk mengajar.

BACA JUGA:Menjelang 23 Tahun Linggau Pos, Solihin : Terima Kasih Masyarakat dan Pemerintah

Kategori :