JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Mengacu kepada ketetapan yang ada, libur pada Februari cukup panjang.
Pasalnya, terdapat dua hari libur nasional pada bulan Februari yakni Libur Nasional Isra Miraj 2024 yang jatuh pada 8 Februari.
BACA JUGA:Kapan Ramadhan 2024? Berikut Penjelasannnya, Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama
Lalu libur nasional tahun baru Imlek 2024 yang jatuh pada 10 Februari.
Di antara kedua tanggal, yakni 9 Februari ditetapkan sebagai cuti bersama, sedangkan 11 Februari adalah hari Minggu.
Jadi jadwal Cuti Bersama dan Libur Februari 2024, ada Isra Miraj dan Imlek Kalender Merah Libur Nasional Imlek, Sabtu, 10 Februari, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Cuti bersama Imlek 2024 tepat pada Jumat, 9 Februari 2024, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Kalender Merah.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Ramadan 11 Maret 2024, Idul Fitri 10 April 2024
Sebelumnya Libur Nasional Isra Miraj yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024.
Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:
– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
BACA JUGA:Inilah 10 Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS),Yuk Simak Disini